KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Dugaan TPPU Setya Novanto
Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:36 WIB
Sebab, kata Boyamin, kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian.
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Setnov Bebas Bersyarat
Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
(zik)
Lihat Juga :