Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:13 WIB
Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia disebut ingin dikenai royalti. Hal ini berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) meminta setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menegaskan komitmen federasi untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan hak cipta dan penggunaan lagu, khususnya dalam pertandingan tim nasional. Hal ini disampaikan seusai berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Dalam bernegara, semua ada aturannya. Saat berdiskusi dengan Pak Menteri Hukum, saya tegaskan PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Lirik Lagu Tanah Airku yang Wajib Dihafal Suporter Timnas Indonesia

Erick menekankan bahwa koordinasi ini penting agar sepak bola nasional berjalan sejalan dengan regulasi, sekaligus tetap menghargai karya para musisi. PSSI, menurutnya, tidak menutup mata terhadap penggunaan lagu komersial dalam mendukung timnas maupun kegiatan sepak bola.

"Contohnya, saat PSSI berkolaborasi dengan God Bless membawakan lagu Rumah Kita. Itu semua dilakukan dengan proses yang jelas, kami libatkan langsung pemilik karya. Karena saya percaya, para pencipta lagu harus mendapatkan apresiasi yang layak," kata Erick.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!