Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:13 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah secara tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan juga dikenakan royalti. Menurutnya, jika ada yang mengatakan hal itu, berarti tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh.

"Nggak ada itu. Nggak benarlah," kata Menkum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).



Dia mengatakan, jika ada orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.

Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!