Berfatwa dengan Bijak di Era Artificial Intelligence

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:19 WIB
Dari uraian sebelumnya, jelaslah bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang menuntut ilmu yang mendalam sekaligus pemahaman terhadap realitas. Seorang mufti harus benar-benar menguasai fikih Islam dan prosedur penetapan hukum syar‘i, sekaligus memahami kondisi nyata yang dihadapi penanya, termasuk latar belakang persoalan, penyebabnya, dan faktor-faktor lainnya.

Oleh karena itu, fatwa dalam Islam harus dikeluarkan oleh orang-orang yang berilmu, beragama, dan memiliki kompetensi. Mereka inilah yang oleh Allah Swt. diperintahkan untuk dijadikan rujukan ketika kita mengalami kesulitan dalam memperoleh pengetahuan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an: “Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr (orang yang berilmu), jika kalian tidak mengetahui” (an-Nahl: 43).

Bagaimana Mufti dalam Menghadapi Kecerdasan Buatan?



Kecerdasan buatan merupakan anugerah dan karunia agung dari Allah Swt. yang menuntut pemanfaatan secara bijak dan terarah. Kecerdasan buatan (AI) menawarkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan berbagai kinerja berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain terdapat potensi risiko yang timbul dari penyalahgunaan atau kemungkinan pertentangannya dengan nilai-nilai Islam.

Lalu bagaimana jika seseorang meminta fatwa dari kecerdasan buatan? Jika teknologi kecerdasan buatan digunakan melalui perangkat komputasi dalam bentuk tanya jawab yang jawabannya sudah termaktub dan berulang dalam kitab-kitab fikih, maka hal itu diperbolehkan.

Apabila persoalan yang diajukan melalui kecerdasan buatan bersifat baru dan aktual, yang melibatkan penggunaan algoritma, maka tidak boleh bagi seorang penanya hanya bergantung pada situs-situs internet atau kecerdasan buatan semata.

Ketentuan syariah, seorang mufti harus memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat setelah melalui proses ijtihad. Yang lebih penting, jawabannya harus didasarkan pada sumber-sumber syar‘i yang sahih dan metode istinbat yang jelas serta sesuai realitas masalahnya. Meskipun teknologi AI mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan disertai dalil, argumen, dan analisis, ia tetap tidak memiliki kesadaran sebagaimana manusia.

Karena itu, unsur kesadaran mutlak diperlukan dalam proses pemberian fatwa. Menetapkan hukum melalui AI serupa dengan menyerahkannya kepada benda mati, yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai subjek syar‘i.

Selain itu, kecerdasan buatan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga tidak layak dijadikan mufti yang fatwanya dapat diikuti. Walaupun AI dapat menyampaikan jawaban hukum suatu persoalan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan, hakikat keputusan tetap berada di tangan manusia. Karena pemberi fatwa itu ada pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat.

Lajnah Bahtsul Masail Waqi‘iyyah dalam Muktamar Nasional Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 di Jakarta memutuskan bahwa mengajukan pertanyaan keagamaan kepada kecerdasan buatan, seperti ChatGPT, hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat dijamin kebenarannya (tidak dapat dipercaya).

Pada saat yang sama, keputusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengembangan sistem AI untuk menjadikannya lebih sempurna adalah sesuatu yang diperbolehkan, bahkan menjadi kewajiban, dalam rangka menyediakan konten rujukan Islam yang terpercaya di ruang digital bagi masyarakat yang sangat terkait dengan perkembangan teknologi.

Telah menjadi teladan dari para ulama terdahulu (salafus shalih) dalam memperoleh ilmu agama (termasuk hukum syar‘i), bahwa mereka tidak hanya memperhatikan isi suatu pengetahuan, tetapi juga sangat menekankan pada sumbernya, yang dalam tradisi Islam disebut dengan sanad.

Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Sirin pernah menyampaikan sebuah ungkapan abadi yang kemudian menjadi kaidah dalam menuntut ilmu: ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!