7 Daerah Ini Masih Berlakukan PSBB
Kamis, 10 September 2020 - 21:45 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di awal pandemi Covid-19 terdapat 18 daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Sementara saat ini terisa 7 daerah.
(Baca juga: DPR Ingin Pemerintah Lakukan Transformasi Strategis di Tengah Pandemi)
"Dari awal ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB, pembatasan sosial berskala besar yaitu terdiri dari dua provinsi yaitu provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat," kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020).
(Baca juga: Bertambah 3.171 Orang, Suspek Covid-19 Menjadi 95.501 Orang)
"Dan ada 16 kabupaten/kota yang menjalankan PSBB yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makasar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi," sambungnya.
Dikatakan Wiku, pada saat ini yang masih menjalankan PSBB provinsinya adalah DKI Jakarta dan juga Banten. Sedangkan kabupaten/kota yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir tanggal 29 September.
Menurutnya, untuk daerah yang sedang menjalankan PSBB juga bisa melakukan pengendalian secara mikro daripada skala kota. "Kami harapkan di tingkat kecamatan pun bisa juga melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Sehingga betul-betul tempat-tempat yang memiliki penularan tinggi sesuai data yang ada bisa dikendalikan dengan baik," ucapnya.
(Baca juga: DPR Ingin Pemerintah Lakukan Transformasi Strategis di Tengah Pandemi)
"Dari awal ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB, pembatasan sosial berskala besar yaitu terdiri dari dua provinsi yaitu provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat," kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020).
(Baca juga: Bertambah 3.171 Orang, Suspek Covid-19 Menjadi 95.501 Orang)
"Dan ada 16 kabupaten/kota yang menjalankan PSBB yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makasar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi," sambungnya.
Dikatakan Wiku, pada saat ini yang masih menjalankan PSBB provinsinya adalah DKI Jakarta dan juga Banten. Sedangkan kabupaten/kota yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir tanggal 29 September.
Menurutnya, untuk daerah yang sedang menjalankan PSBB juga bisa melakukan pengendalian secara mikro daripada skala kota. "Kami harapkan di tingkat kecamatan pun bisa juga melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Sehingga betul-betul tempat-tempat yang memiliki penularan tinggi sesuai data yang ada bisa dikendalikan dengan baik," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda