Datangi Kemenkum, Partai Berkarya Protes SK Kepengurusan Baru yang Dinilai Janggal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:19 WIB
"Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025. Sesuai mekanisme ADRP (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai), kami harus melakukan munas. Dan munas sudah selesai pada 14-16 Juli 2025 dengan sukses,” ujar Rohedi.

Dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai Sekjen. Hasil ini didukung para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai.

Namun, mereka justru dikejutkan informasi adanya SK Nomor 11 yang diterbitkan Kemenkum setelah munas. "Ini luar biasa, kami yang melakukan munas, tapi orang lain yang mengeluarkan SK. Ini sangat melukai perasaan kami," katanya.

Dia menduga SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang langsung disodorkan ke Menteri Hukum tanpa melalui prosedur online yang seharusnya.

Kekecewaan serupa diungkapkan Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan Muh Arham. Menurut dia, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian. Karena itu, dia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!