Penasihat Ahli Kapolri Sebut Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Belum Cukup Kuat Jadi Bukti Hukum

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:43 WIB
Ia menjelaskan, dalam proses hukum, bukti fisik maupun keterangan saksi ahli harus direkam dalam berita acara pemeriksaan, kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara. Berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak, sebelum diajukan ke pengadilan.

Aryanto juga mencontohkan perbandingan dokumen skripsi yang disebut serupa meski berjarak puluhan tahun. Menurutnya, kesimpulan seperti itu tetap harus diverifikasi secara formal di hadapan hakim.

"Kalau cuma diperdebatkan di forum seperti ini tanpa dibawa ke penyidik dan jaksa, ya tidak akan kuat. Bukti-bukti yang sudah disusun, misalnya buku 500 halaman, mestinya diserahkan ke penyidik untuk menjadi bagian dari pembuktian," tegasnya.

Aryanto menegaskan bahwa perbedaan pendapat antarpihak tidak akan menemukan titik temu jika hanya berhenti di ranah opini. "Akhirnya, masalah hukum itu harus dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!