Penasihat Ahli Kapolri Sebut Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Belum Cukup Kuat Jadi Bukti Hukum

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:43 WIB
Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan tim terkait dugaan ijazah palsu belum memiliki kekuatan hukum yang memadai jika dibawa ke persidangan. Foto/Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan tim terkait dugaan ijazah palsu Jokowi belum memiliki kekuatan hukum yang memadai jika dibawa ke persidangan. Semua alat bukti harus diperoleh dan diperiksa dengan berita acara resmi.

Aryanto mengatakan, perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memang menunjukkan adanya keyakinan masing-masing bahwa argumen mereka benar. Namun, menurutnya, pembuktian kasus seperti dugaan ijazah palsu dan ujaran kebencian harus mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.



"Kalau untuk penelitian akademis, silakan saja. Tapi kalau dibawa ke persidangan, nilai buktinya kurang kuat. Semua alat bukti harus diperoleh dan diperiksa dengan berita acara resmi," ujar Aryanto dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Gus Nur Sebut Penyidik, Jaksa, hingga Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!