Kejagung Didorong Sita Seluruh Aset Riza Chalid

Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:46 WIB
Kendati demikian, dengan status tersangka Riza Chalid, maka Kejagung sudah bisa menyita asetnya. “Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” tuturnya.

Diketahui, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Kini, dia dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang. Bahkan Riza Chalid sudah berganti kewarganegaraan.

Fickar mengatakan, hal yang perlu diketahui adalah kepergian Riza menggunakan pasport siapa. Karena ada informasi bahwa Riza sudah menikah dengan salah satu kerabat kerajaan Malaysia. “Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa dia bisa ke Jepang itu?” ungkapnya.

Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung

Dia melanjutkan, jika Riza sudah berpindah kewarganegaraan, maka Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk menangkapnya. Terkecuali Riza Chalid ditangkap oleh kepolisian Malaysia yang bekerja sama dengan kepolisian Jepang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!