Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU

Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:22 WIB
Dalam kedatangannya ke KPK, Anna menyebut bahwa Yaqut membawa dokumen. Di antara dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

Sebagai informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji.

Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua. Sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.

Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. Adapun KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!