Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU

Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:22 WIB
loading...
Jubir Yaqut Sebut Pembagian...
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.

"Jadi di dalam(KPK) beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Setelah Nadiem, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Juga Penuhi Panggilan KPK

Anna menyampaikan bahwa pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Anna menyebut kedatangan Gus Yaqut merupakan salah satu itikad baik.



"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ungkap Anna.

"Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," sambungnya.

Anna tidak menjelaskan lebih jauh ada atau tidaknya permintaan-permintaan kuota haji dari pihak tertentu. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.

Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Ini Daftar Namanya

"Itu masuk materi, nggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," tutur dia.

Dalam kedatangannya ke KPK, Anna menyebut bahwa Yaqut membawa dokumen. Di antara dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

Sebagai informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji.

Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua. Sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.

Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. Adapun KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved