Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU
Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:22 WIB
loading...
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.
"Jadi di dalam(KPK) beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Setelah Nadiem, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Juga Penuhi Panggilan KPK
Anna menyampaikan bahwa pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Anna menyebut kedatangan Gus Yaqut merupakan salah satu itikad baik.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ungkap Anna.
"Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," sambungnya.
Anna tidak menjelaskan lebih jauh ada atau tidaknya permintaan-permintaan kuota haji dari pihak tertentu. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.
Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Ini Daftar Namanya
"Itu masuk materi, nggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," tutur dia.
Dalam kedatangannya ke KPK, Anna menyebut bahwa Yaqut membawa dokumen. Di antara dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.
Sebagai informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji.
Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua. Sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. Adapun KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.
"Jadi di dalam(KPK) beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Setelah Nadiem, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Juga Penuhi Panggilan KPK
Anna menyampaikan bahwa pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Anna menyebut kedatangan Gus Yaqut merupakan salah satu itikad baik.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ungkap Anna.
"Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," sambungnya.
Anna tidak menjelaskan lebih jauh ada atau tidaknya permintaan-permintaan kuota haji dari pihak tertentu. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.
Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Ini Daftar Namanya
"Itu masuk materi, nggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," tutur dia.
Dalam kedatangannya ke KPK, Anna menyebut bahwa Yaqut membawa dokumen. Di antara dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.
Sebagai informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji.
Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua. Sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. Adapun KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.
(shf)
Lihat Juga :