OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:33 WIB
Diketahui, delapan orang terjaring operasi senyap di OKU. Mereka yang terjaring di antaranya Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan operasi senyap itu terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR. Pihaknya menyita uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan secara detail perihal peruntukan uang yang dimaksud. "Rp2,6 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, pada Juni 2025, KPK menggelar OTT di Sumatera Utara. Ada enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK kemudian menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Ia ditetapkan tersangka seusai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan operasi senyap itu terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR. Pihaknya menyita uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan secara detail perihal peruntukan uang yang dimaksud. "Rp2,6 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, pada Juni 2025, KPK menggelar OTT di Sumatera Utara. Ada enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK kemudian menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Ia ditetapkan tersangka seusai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
(zik)
Lihat Juga :