Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya
Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:21 WIB
loading...
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono memohon maaf kepada MA karena menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono memohon maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Permintaan maaf itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
"Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya," ujar Rudi.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
"Saya sangat mencintai Mahkamah Agung dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku saya," sambungnya.
Rudi siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Dia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.
"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," ucapnya.
Rudi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.
Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterima di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan (penerimaan atau gratifikasi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam UU, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya," ujar Rudi.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
"Saya sangat mencintai Mahkamah Agung dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku saya," sambungnya.
Rudi siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Dia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.
"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," ucapnya.
Rudi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.
Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterima di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan (penerimaan atau gratifikasi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam UU, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(jon)
Lihat Juga :