Soal Pemecatan Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:43 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta agar Kemendes PDT menaati dan menindaklanjuti putusan Ombudsman RI dalam kasus pemecatan TPP Desa. Foto/Ist
JAKARTA - Keputusan Ombudsman RI yang menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan maladministrasi dalam kasus pemecatan tenaga pendamping profesional (TPP) desa mendapat sorotan banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta agar Kemendes PDT menaati dan menindaklanjuti putusan Ombudsman RI.

“Kami menilai putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas di mana telah terbukti adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun lalu. Kami minta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berbesar hati untuk melakukan tindakan korektif atas pemecatan yang memicu ribuan pengangguran baru tersebut,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).



Baca juga: 27 Tahun PKB: Momentum Lepas dari Middle Party Trap

Untuk diketahui Ombudsman RI menyatakan pemecatan terhadap ribuan tenaga pendamping profesional di lingkungan Kemendes PDT cacat administrasi. Kepala BPSDM dinilai tidak melakukan evaluasi kinerja sebagai syarat utama penilaian terhadap seorang TPP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!