Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 08:33 WIB
“Kalau amnesti itu permaafan setelah kasusnya selesai dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum, tetapi kalau abolisi itu menghentikan perkara yang sedang berjalan,” ujar Fickar.
“Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya,” sambung Fickar.
Karena itu, menurut dia, usulan Prabowo merupakan langkah baik sebagai rekonsiliasi bangsa secara keseluruhan. “Karena itu, langkah-langkah ini harus kita dukung, kita hentikan perkara-perkara hukum yang bermotif politik, karena pada dasarnya kedua orang ini (Tom dan Hasto, red) lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan,” katanya.
“Ya keduanya bebas, karena semua kewenangan presiden di ranah yudikatif (grasi, amnesti, dan abolisi) dimaksudkan untuk pembebasan atau pengurangan hukuman masyarakat yang meminta,” kata Fickar.
Dia menjelaskan, hal tersebut kewenangan yang dirasionalisir secara konstitusional. “Karena itu pengaturannya ada pada UUD/Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya,” sambung Fickar.
Karena itu, menurut dia, usulan Prabowo merupakan langkah baik sebagai rekonsiliasi bangsa secara keseluruhan. “Karena itu, langkah-langkah ini harus kita dukung, kita hentikan perkara-perkara hukum yang bermotif politik, karena pada dasarnya kedua orang ini (Tom dan Hasto, red) lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan,” katanya.
Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
“Ya keduanya bebas, karena semua kewenangan presiden di ranah yudikatif (grasi, amnesti, dan abolisi) dimaksudkan untuk pembebasan atau pengurangan hukuman masyarakat yang meminta,” kata Fickar.
Dia menjelaskan, hal tersebut kewenangan yang dirasionalisir secara konstitusional. “Karena itu pengaturannya ada pada UUD/Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Lihat Juga :