Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 08:33 WIB
Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Hal ini menyusul DPR yang menyetujui usulan terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti. Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Total ini disebut juga sudah melalui uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Prabowo Akan Terbitkan Keppres
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Hal ini menyusul DPR yang menyetujui usulan terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti. Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Total ini disebut juga sudah melalui uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :