3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 02:01 WIB
Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
1. Diusulkan Menkum ke Presiden Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Baca Juga: Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemberian kebijakan ini tidak serta-merta begitu saja, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.
2. Diumumkan Dasco
Persetujuan DPR RI atas usulan abolisi dan amnesti ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi. Saat mengumumkan abolisi dan amnesti ini, Dasco antara lain didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan para perwakilan pimpinan fraksi."DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Baca Juga: Dasco Bagikan Momen Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Prabowo
Lihat Juga :