3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 02:01 WIB
Kedua, kata Dasco, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. "Diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda, loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025) malam.
Anang enggan berkomentar langsung saat ditanya soal mekanisme abolisi. Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari presiden tersebut. "Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.
Sementara, KPK juga memberikan respons terhadap amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal informasi yang dimaksud. "Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025). Dzikry Subhanie, Felldy Asyla Utama, Nur Khabibi, Jonathan Simanjuntak
3. Respons Kejagung dan KPK
Setelah adanya pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons."Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda, loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025) malam.
Anang enggan berkomentar langsung saat ditanya soal mekanisme abolisi. Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari presiden tersebut. "Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.
Sementara, KPK juga memberikan respons terhadap amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal informasi yang dimaksud. "Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025). Dzikry Subhanie, Felldy Asyla Utama, Nur Khabibi, Jonathan Simanjuntak
(zik)
Lihat Juga :