Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah seperti Membuka Kotak Pandora
Rabu, 30 Juli 2025 - 10:07 WIB
Akademisi dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengungkapkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 seperti membuka kotak pandora. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Akademisi dari UIN Jakarta Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah seperti membuka kotak pandora. Putusan MK tersebut seperti membuka peluang bagi reformasi mendalam sistem demokrasi di Indonesia .
”Putusan ini tidak sekadar mengatur soal teknis pemilu , tetapi juga menjadi titik awal untuk mendorong demokrasi yang substansial, demokrasi yang tidak berhenti pada ritual lima tahunan, tetapi benar-benar mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat,” katanya saat menjadi narasumber Webinar Nasional bertajuk Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi diselenggarakan Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Jakarta, Selasa (29/7/2025). Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
Ia mengungkapkan, pemisahan pemilu nasional dan lokal menghasilkan dampak strategis. Bahwa pemisahan Pemilu harus dilihat sebagai peluang untuk membangun sistem kaderisasi partai politik yang lebih sehat.”Dengan waktu yang lebih longgar, partai politik dapat mempersiapkan calon legislatif dan kepala daerah dengan lebih matang, tidak sekadar asal comot atau calon cabutan,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta iniberharap, upaya tersebut dapat menghasilkan kualitas kepemimpinan yang lebih baik dan representatif. Namun demikian tantangan baru juga muncul, khususnya soal pembiayaan politik.
”Putusan ini tidak sekadar mengatur soal teknis pemilu , tetapi juga menjadi titik awal untuk mendorong demokrasi yang substansial, demokrasi yang tidak berhenti pada ritual lima tahunan, tetapi benar-benar mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat,” katanya saat menjadi narasumber Webinar Nasional bertajuk Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi diselenggarakan Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Jakarta, Selasa (29/7/2025). Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
Ia mengungkapkan, pemisahan pemilu nasional dan lokal menghasilkan dampak strategis. Bahwa pemisahan Pemilu harus dilihat sebagai peluang untuk membangun sistem kaderisasi partai politik yang lebih sehat.”Dengan waktu yang lebih longgar, partai politik dapat mempersiapkan calon legislatif dan kepala daerah dengan lebih matang, tidak sekadar asal comot atau calon cabutan,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta iniberharap, upaya tersebut dapat menghasilkan kualitas kepemimpinan yang lebih baik dan representatif. Namun demikian tantangan baru juga muncul, khususnya soal pembiayaan politik.
Lihat Juga :