Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding
Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. "Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan hal yang meringankan.
Sementara, soal perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. "Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan hal yang meringankan.
Sementara, soal perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
(zik)
Lihat Juga :