Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Divonis...
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Sebab, vonis yang dijatuhkan hanya setengah dari tuntutan jaksa.

"Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (26/7/2025).

Yudi juga menyoroti hakim yang tidak mengakomodasi dakwaan kumulatif jaksa. Dalam putusannya, Hasto hanya terbukti melakukan suap. Dakwaan soal perintangan penyidikan tidak terbukti.

Sebelumnya, KPK memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajari sebelum melakukan upaya lanjutan.

Baca Juga: Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan

"Ya, upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak. Dalam putusan juga memuat berbagai pertimbangan lainnya.

"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya pascavonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti mereka akan berproses. Di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ucapnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. "Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).



Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan hal yang meringankan.

Sementara, soal perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved