Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding
Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB
loading...
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Sebab, vonis yang dijatuhkan hanya setengah dari tuntutan jaksa.
"Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (26/7/2025).
Yudi juga menyoroti hakim yang tidak mengakomodasi dakwaan kumulatif jaksa. Dalam putusannya, Hasto hanya terbukti melakukan suap. Dakwaan soal perintangan penyidikan tidak terbukti.
Sebelumnya, KPK memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajari sebelum melakukan upaya lanjutan.
Baca Juga: Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan
"Ya, upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak. Dalam putusan juga memuat berbagai pertimbangan lainnya.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya pascavonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti mereka akan berproses. Di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ucapnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. "Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan hal yang meringankan.
Sementara, soal perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (26/7/2025).
Yudi juga menyoroti hakim yang tidak mengakomodasi dakwaan kumulatif jaksa. Dalam putusannya, Hasto hanya terbukti melakukan suap. Dakwaan soal perintangan penyidikan tidak terbukti.
Sebelumnya, KPK memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajari sebelum melakukan upaya lanjutan.
Baca Juga: Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan
"Ya, upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak. Dalam putusan juga memuat berbagai pertimbangan lainnya.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya pascavonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti mereka akan berproses. Di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ucapnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. "Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan hal yang meringankan.
Sementara, soal perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
(zik)
Lihat Juga :