Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB
Baca Juga: Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan

"Ya, upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak. Dalam putusan juga memuat berbagai pertimbangan lainnya.

"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya pascavonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti mereka akan berproses. Di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!