Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:22 WIB
Meski begitu, karena hakim telah memutuskan bahwa Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan, maka dia menghormati putusan tersebut. "Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya," ujarnya.

Diketahui, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan. "Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!