Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:22 WIB
loading...
Ketua KPK Tetap Yakin...
Terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto tetap berkeyakinan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku . Keyakinan itu ia sampaikan bedasarkan bukti-bukti yang yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Setyo mengatakan, paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, KPK yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan. "Jadi kurang bukti apa sebenarnya?" ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Meski begitu, karena hakim telah memutuskan bahwa Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan, maka dia menghormati putusan tersebut. "Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya," ujarnya.

Diketahui, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).



Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan. "Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved