Isu Transfer Data Pribadi WNI Jadi Bahan Negosiasi Tarif Trump, DPR Ingatkan Pemerintah Berhati-hati

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:55 WIB
"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasanuddin juga mengingatkan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan. "Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," tegasnya.

Dia pun meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

Kesepakatan transfer data pribadi WNI ini disebut menjadi salah satu klausul bagi pemerintah dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen. Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait kabar kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Prabowo menegaskan, saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan negosiasi dengan pemerintah AS.

Baca Juga: Data Warga RI Ditukar Tarif Impor Trump, Begini Penjelasannya

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan pelindungan data pribadi WNI tetap ada di tangan pemerintah Indonesia. Hasan menerangkan soal data pribadi yang heboh di masyarakat. Menurutnya, pertukaran data terbatas untuk kepentingan pengawasan komoditas tertentu, termasuk mengenai golongan dual use bukan hanya bermanfaat, tapi juga berpotensi disalahgunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!