Perencanaan PPLH Dinilai Penting Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB
Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.
Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Baca juga: KLHK Dorong Perusahaan Taati Peraturan Lingkungan Hidup
“RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya,” katanya dikutip Selasa (22/7/2025).
Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Baca juga: KLHK Dorong Perusahaan Taati Peraturan Lingkungan Hidup
“RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya,” katanya dikutip Selasa (22/7/2025).
Lihat Juga :