MK Putuskan Tolak Gugatan UU Polri, Ini Ternyata Alasannya

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:23 WIB
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon a quo harus lah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul, dikutip Selasa (22/7/2025).

Atas dasar itu, lanjut dia, permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arsul.

Sekedar informasi, gugatan itu mempersoalkan norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Arista, pemohon, menganggap, klausul itu mengandung beberapa permasalahan.

Baca juga: Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Adapun bunyi klausul itu yakni, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!