MK Putuskan Tolak Gugatan UU Polri, Ini Ternyata Alasannya

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Hal itu dilandasi lantaran klausul ini pernah diputus oleh MK dalam gugatan sebelumnya.

Adapun gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 93/PUU-XXIII/2025 itu dilayangkan oleh advokat Arista Hidayatul Rahmansyah. Saat membacakan petitumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon.



Baca juga: UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir

Menurut Asrul Sani, substansi gugatan itu memiliki kesamaan dengan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, MK belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!