PN Jakpus Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Fakta Hukum: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:07 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbincang bersama penasihat hukum. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan. Publik diminta membaca utuh kasus tersebut, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).



Andi pun mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial (medsos). "Dalam menyikapi berbagai isu di social media ataupun di berbagai media-media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!