Bekuk Buronan, Kejagung Perlu Kerja Sama dengan Lembaga Lain
Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
JAKARTA - Gabungan dari tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Donny Saragih menjadi buronan ke-62 yang ditangkap Kejagung di Tahun 2020 ini. (Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya)
Terkait hal itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan dari Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta menyarankan Kejagung, bisa bekerja sama dengan lembaga lain dalam membekuk para buronan. Sebab, kata dia, masih banyak buronan yang berkeliaran di dalam maupun luar negeri.
(Baca juga: Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi)
"Sebenarnya banyak buronan ya, tidak hanya satu. Ada banyak buronan yang berkeliaran, entah itu di dalam negeri atau di luar negeri atau orang yang terkait dengan masalah Kejaksaan Agung. Saya kira Kejaksaan Agung itu harus mengubah pola kerjanya yang tidak bisa sendirian dalam menangkap buronan itu tapi harus melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain,” kata Stanislaus, Rabu (9/9/2020).
Adapun lembaga lain yang bisa diajak kerja sama menurut dia, seperti Polri, Imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN) termasuk Perwakilan BIN di luar negeri (Perbinlu).
"Ada lembaga intelijen yang lain seperti miliknya Polri, miliknya BIN itu harus dilakukan kerjasama dikolaborasi dengan baik termasuk Imigrasi dan termasuk kedutaan-kedutaan di luar ataupun penggunaan Perbinlu di luar negri itu kan bisa dimanfaatkan juga sehingga itu bisa ditangkap dan diproses hukumnya seperti apa, termasuk diungkap kasus-kasusnya," ujarnya.
Menurut dia, ego sektoral masing-masing lembaga intelijen harus ditanggalkan saat ini demi kepentingan bersama, misalnya terkait kerjasama penanganan kasus terorisme dan kasus korupsi.
"Bahkan kalau perlu bersama dengan Badan Inteligen Strategis (Bais) yang mempunyai perwakilan kedutaan, itukan suatu resourse yang sangat bagus, sehingga kalau ada kolaborasi ini ada fungsi informasi intelijen, jadi penggabungan informasi dalam suatu sistem itu saya kira akan lebih mudah dan akan lebih cepat masalah-masalah ini selesai," jelasnya.
Selain itu dia menilai, penangkapan sejumlah buronan itu sebagai bukti bahwa kasus kebakaran belum lama ini tidak menghambat dan mempengaruhi kinerja Korps Adhyaksa itu dalam penegakan hukum.
"Memang ini kalau dihubungkan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya, Kejagung memang harus membuktikan bahwa aksi-aksi seperti kebakaran dan sebagainya, itu tidak mempengaruhi kinerjanya, tidak menghambat kinerjanya. Jadi pasti harus menunjukan unjuk kerjanya yang baik di mata masyarakat bahwa mereka tidak terganggu dengan peristiwa itu," pungkasnya.
Kata dia, terlepas dari apapun penyebab kebakaran itu, Kejagung tidak boleh terpengaruh. "Jadi sistem harus jalan, kinerja harus berjalan dan kalau perlu malah kasus-kasus yang sekarang ada, kasus yang besar itu dipercepat sehingga menunjukan bahwa mereka benar-benar melawan kasus korupsi, kemudian kejahatan itu benar-benar dilawan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Donny Saragih menjadi buronan ke-62 yang ditangkap Kejagung di Tahun 2020 ini. (Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya)
Terkait hal itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan dari Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta menyarankan Kejagung, bisa bekerja sama dengan lembaga lain dalam membekuk para buronan. Sebab, kata dia, masih banyak buronan yang berkeliaran di dalam maupun luar negeri.
(Baca juga: Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi)
"Sebenarnya banyak buronan ya, tidak hanya satu. Ada banyak buronan yang berkeliaran, entah itu di dalam negeri atau di luar negeri atau orang yang terkait dengan masalah Kejaksaan Agung. Saya kira Kejaksaan Agung itu harus mengubah pola kerjanya yang tidak bisa sendirian dalam menangkap buronan itu tapi harus melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain,” kata Stanislaus, Rabu (9/9/2020).
Adapun lembaga lain yang bisa diajak kerja sama menurut dia, seperti Polri, Imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN) termasuk Perwakilan BIN di luar negeri (Perbinlu).
"Ada lembaga intelijen yang lain seperti miliknya Polri, miliknya BIN itu harus dilakukan kerjasama dikolaborasi dengan baik termasuk Imigrasi dan termasuk kedutaan-kedutaan di luar ataupun penggunaan Perbinlu di luar negri itu kan bisa dimanfaatkan juga sehingga itu bisa ditangkap dan diproses hukumnya seperti apa, termasuk diungkap kasus-kasusnya," ujarnya.
Menurut dia, ego sektoral masing-masing lembaga intelijen harus ditanggalkan saat ini demi kepentingan bersama, misalnya terkait kerjasama penanganan kasus terorisme dan kasus korupsi.
"Bahkan kalau perlu bersama dengan Badan Inteligen Strategis (Bais) yang mempunyai perwakilan kedutaan, itukan suatu resourse yang sangat bagus, sehingga kalau ada kolaborasi ini ada fungsi informasi intelijen, jadi penggabungan informasi dalam suatu sistem itu saya kira akan lebih mudah dan akan lebih cepat masalah-masalah ini selesai," jelasnya.
Selain itu dia menilai, penangkapan sejumlah buronan itu sebagai bukti bahwa kasus kebakaran belum lama ini tidak menghambat dan mempengaruhi kinerja Korps Adhyaksa itu dalam penegakan hukum.
"Memang ini kalau dihubungkan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya, Kejagung memang harus membuktikan bahwa aksi-aksi seperti kebakaran dan sebagainya, itu tidak mempengaruhi kinerjanya, tidak menghambat kinerjanya. Jadi pasti harus menunjukan unjuk kerjanya yang baik di mata masyarakat bahwa mereka tidak terganggu dengan peristiwa itu," pungkasnya.
Kata dia, terlepas dari apapun penyebab kebakaran itu, Kejagung tidak boleh terpengaruh. "Jadi sistem harus jalan, kinerja harus berjalan dan kalau perlu malah kasus-kasus yang sekarang ada, kasus yang besar itu dipercepat sehingga menunjukan bahwa mereka benar-benar melawan kasus korupsi, kemudian kejahatan itu benar-benar dilawan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(maf)
tulis komentar anda