Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih

Rabu, 09 September 2020 - 19:13 WIB
Kuasa hukum eks Dirut Transjakarta Donny Saragih, Eggi Sudjana, mengatakan, kliennya dizalimi. Sebab, eksekusi tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum eks Dirut Transjakarta Donny Saragih, Eggi Sudjana, mengatakan, kliennya telah dizalimi. Sebab, eksekusi terhadap kliennya tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Untuk itu, Eggi meminta majelis hakim untuk membebaskan Donny.

"Ketika saya tanya di persidangan tadi, apa dasarnya eksekusi, ternyata jaksa tidak bisa jawab. Karena memang eksekusi itu tak berdasar. Sehingga, dengan kewenangan yang dimiliki, hakim dapat membebaskan saudara Donny Saragih. Kasihan dia karena sudah Dizolimi," ujar Eggi pada wartawan, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).



Eggi mengatakan, pihak jaksa menggabungkan antara pasal penipuan dan pemerasan. Padahal itu keliru secara hukum. Kelirunya secara substansi adalah, pemerasan itu harus didahului dengan kekerasan dan ancaman. Itu baru disebut namanya pemerasan.

Menurut dia, kalau penipuan itu kebalikannya, karena secara baik-baik banget. "Kenapa meraka gabungkan? Ini namanya kekeliruan hukum," kritik Eggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!