Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih

Rabu, 09 September 2020 - 19:13 WIB
Kuasa hukum eks Dirut Transjakarta Donny Saragih, Eggi Sudjana, mengatakan, kliennya dizalimi. Sebab, eksekusi tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum eks Dirut Transjakarta Donny Saragih, Eggi Sudjana, mengatakan, kliennya telah dizalimi. Sebab, eksekusi terhadap kliennya tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Untuk itu, Eggi meminta majelis hakim untuk membebaskan Donny.

"Ketika saya tanya di persidangan tadi, apa dasarnya eksekusi, ternyata jaksa tidak bisa jawab. Karena memang eksekusi itu tak berdasar. Sehingga, dengan kewenangan yang dimiliki, hakim dapat membebaskan saudara Donny Saragih. Kasihan dia karena sudah Dizolimi," ujar Eggi pada wartawan, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Eggi mengatakan, pihak jaksa menggabungkan antara pasal penipuan dan pemerasan. Padahal itu keliru secara hukum. Kelirunya secara substansi adalah, pemerasan itu harus didahului dengan kekerasan dan ancaman. Itu baru disebut namanya pemerasan.

Menurut dia, kalau penipuan itu kebalikannya, karena secara baik-baik banget. "Kenapa meraka gabungkan? Ini namanya kekeliruan hukum," kritik Eggi.

Eggi juga menyoroti kekhilafan hakim. "Seperti dalam sidang tadi. Jaksa kok merasa punya hak, padahal tidak ada haknya. Kalau mau fair kasih kita kebebasan berbicara sesuai dengan yang dijamin oleh undang-undang," tegasnya.



Lebih lanjut, Eggi Meminta badan pengawas dari Mahkamah Agung, dan juga Komisi Yudisial (KY), untuk mengawasi hakim-hakim ini, juga dari Komisi Kejaksaan, juga harus mengawasi Jaksanya.

Lebih lanjut, Eggi berharap dalam sidang lanjutan pekan depan, Hakim dapat menetapkan putusan yang adil. "Karena ini adalah jelas-jelas kezaliman terhadap peri kemanusiaan yang adil dan beradap," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More