KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:24 WIB
3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.

4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh 2 alat bukti.

7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri

8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri

9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan

10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!