KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:24 WIB
11. Penyadapan

12. Larangan bepergian ke nuar negeri hanya terhadap tersangka

13. Pokok perkara TPK tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan

14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir

15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK.

16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

17. Penuntut Umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!