KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:24 WIB
loading...
KPK Temukan 17 Poin...
KPK menemukan 17 poin yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP lantaran dinilai berpotensi melemahkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan 17 poin yang menjadi sorotan dalam Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) lantaran dinilai berpotensi melemahkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan hasil diskusi internal Lembaga Antirasuah.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (17/7/2025).

Budi menyebutkan, hasil diskusi tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak eksekutif dan legislatif sebagai bahan masukan. "Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujarnya.

Baca juga: RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP



Berikut daftarnya:

1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.

2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.

3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.

4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh 2 alat bukti.

7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri

8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri

9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan

10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN

11. Penyadapan

12. Larangan bepergian ke nuar negeri hanya terhadap tersangka

13. Pokok perkara TPK tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan

14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir

15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK.

16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

17. Penuntut Umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved