Menyoal Kontra PK Djoko Tjandra
Kamis, 10 September 2020 - 06:37 WIB
Secara yuridis-formal, PK diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa “terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terdakwa atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”. Kemudian, dasar pengajuan permohona PK, setidaknya ada beberapa alasan-alasan yang dijadikan dasar dalam pengajuannya yaitu: a) terdapat keadaan baru; b) putusan yang dinyatakan telah terbutkti telah bertentangan satu dengan yang lainnya; c) adanya suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata; dan, d) apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan(vide Pasal 269 KUHAP).
Setidaknya ada tiga alasan utama untuk mengajukan PK yaitu: Pertama, karena adanya suatu keadaan baru atau bukti baru (novum). Kedua, terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata. Ketiga, terdapat suatu pertentangan antara pertimbangan dan putusan.
Memahami Instrumen PK
Secara historis instrumen PK pertama kali diperkenalkan pada tahun 1930-an, dalam sistem Peradilan Pidana di Jerman. Upaya hukum luar biasa tersebut pertama kali dilakukan dalam kasus dugaan pembocoran rahasia negara oleh salah seorang agen rahasia Jerman. Bahwa agen rahasia Jerman tersebut diduga melakukan tindak pidana karena telah membocorkan rahasia negara. Dalam sidang kasus agen rahasia tersebut majelis hakim pengadilan negeri Jerman yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan vonis bersalah. Namun setelah beberapa tahun kemudian ditemukan adanya suatu keadaan baru dan/atau bukti baru (novum), yang mana dalam novum tersebut terungkap suatu fakta bahwa ternyata yang membocorkan rahasia negara bukanlah terpidana melainkan orang lain. Karena ditemukan adanya suatu novum dalam perkara agen rahasia Jerman tersebut, maka ia melakukan permohonan PK dihadapan pengadilan Jerman.
Dalam persidangan PK tersebut terungkap suatu fakta baru bahwa agen rahasia Jerman tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara. Bahwa yang membocorkan rahasia negara tersebut melainkan orang lain. Berdasar novum tersebut pengadilan Jerman membebaskan agen rahasia Jerman dengan mengeluarkan putusan bebas. Dalam peristiwa inilah instrumen PK pertama kali dikenal dalam sistem peradilan pidana. Lalu, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah dalam sistem hukum peradilan Pidana Indonesia Jaksa dapat mengajukan PK?
Setidaknya ada tiga alasan utama untuk mengajukan PK yaitu: Pertama, karena adanya suatu keadaan baru atau bukti baru (novum). Kedua, terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata. Ketiga, terdapat suatu pertentangan antara pertimbangan dan putusan.
Memahami Instrumen PK
Secara historis instrumen PK pertama kali diperkenalkan pada tahun 1930-an, dalam sistem Peradilan Pidana di Jerman. Upaya hukum luar biasa tersebut pertama kali dilakukan dalam kasus dugaan pembocoran rahasia negara oleh salah seorang agen rahasia Jerman. Bahwa agen rahasia Jerman tersebut diduga melakukan tindak pidana karena telah membocorkan rahasia negara. Dalam sidang kasus agen rahasia tersebut majelis hakim pengadilan negeri Jerman yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan vonis bersalah. Namun setelah beberapa tahun kemudian ditemukan adanya suatu keadaan baru dan/atau bukti baru (novum), yang mana dalam novum tersebut terungkap suatu fakta bahwa ternyata yang membocorkan rahasia negara bukanlah terpidana melainkan orang lain. Karena ditemukan adanya suatu novum dalam perkara agen rahasia Jerman tersebut, maka ia melakukan permohonan PK dihadapan pengadilan Jerman.
Dalam persidangan PK tersebut terungkap suatu fakta baru bahwa agen rahasia Jerman tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara. Bahwa yang membocorkan rahasia negara tersebut melainkan orang lain. Berdasar novum tersebut pengadilan Jerman membebaskan agen rahasia Jerman dengan mengeluarkan putusan bebas. Dalam peristiwa inilah instrumen PK pertama kali dikenal dalam sistem peradilan pidana. Lalu, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah dalam sistem hukum peradilan Pidana Indonesia Jaksa dapat mengajukan PK?
Lihat Juga :