Menyoal Kontra PK Djoko Tjandra
Kamis, 10 September 2020 - 06:37 WIB
Kardiansyah Afkar
Kardiansyah Afkar
Praktisi Hukum, Wakil Direktur Institute for Indonesian Critical Legal Studies, dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM.
JALAN panjang sang buron Djoko Tjandra, terpidana Tindak Pidana Korupsi kasus cessie Bank Bali akhirnya berakhir dan memasuki babak baru. Kasus Djoko Tjandra sebenarnya merupakan persoalan hukum yang sangat kompleks. Dimana dibalik pelarian Djoko Tjandra ternyata banyak pula melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini tindak pidana baru seperti pemalsuan dokumen dan suap-menyuap. Tetapi dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas persoalan tindak pidana baru yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Tulisan ini hanya akan mengulas mengenai perdebatan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra terhadap putusan PK oleh Jaksa atau dapat diistilahkan sebagai kontra PK.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, Peninjauan Kembali (PK) digolongkan sebagai upaya hukum luar biasa. Upaya hukum merupakan suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang maupun badan hukum, dalam hal tertentu untuk melakukan perlawanan terhadap suatu putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sementara upaya hukum luar biasa diartikan sebagai suatu upaya bagi terpidana untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, PK diartikan sebagai instrumen hukum yang amat sangat luar biasa dalam sistem peradilan.
Praktisi Hukum, Wakil Direktur Institute for Indonesian Critical Legal Studies, dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM.
JALAN panjang sang buron Djoko Tjandra, terpidana Tindak Pidana Korupsi kasus cessie Bank Bali akhirnya berakhir dan memasuki babak baru. Kasus Djoko Tjandra sebenarnya merupakan persoalan hukum yang sangat kompleks. Dimana dibalik pelarian Djoko Tjandra ternyata banyak pula melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini tindak pidana baru seperti pemalsuan dokumen dan suap-menyuap. Tetapi dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas persoalan tindak pidana baru yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Tulisan ini hanya akan mengulas mengenai perdebatan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra terhadap putusan PK oleh Jaksa atau dapat diistilahkan sebagai kontra PK.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, Peninjauan Kembali (PK) digolongkan sebagai upaya hukum luar biasa. Upaya hukum merupakan suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang maupun badan hukum, dalam hal tertentu untuk melakukan perlawanan terhadap suatu putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sementara upaya hukum luar biasa diartikan sebagai suatu upaya bagi terpidana untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, PK diartikan sebagai instrumen hukum yang amat sangat luar biasa dalam sistem peradilan.
Lihat Juga :