Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai
Selasa, 15 Juli 2025 - 21:30 WIB
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
"Seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader. Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tandatangan," ungkap Kyai Fadlolan dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025 Mahkamah Partai memutuskan membatalkan keseluruhan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Sementara itu ,Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang diputuskan Mahkamah. Keputusan yang diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub.
"Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub)," ucapnya.
"Seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader. Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tandatangan," ungkap Kyai Fadlolan dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025 Mahkamah Partai memutuskan membatalkan keseluruhan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Sementara itu ,Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang diputuskan Mahkamah. Keputusan yang diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub.
"Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub)," ucapnya.
Lihat Juga :