Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

Senin, 14 Juli 2025 - 20:14 WIB
Kejagung mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat DPO hingga permintaan ekstradisi untuk Riza Chalid. Riza ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Muhammad Riza Chalid . Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status DPO atau ekstradisi tidak serta-merta bisa dilakukan. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.



Baca juga: Sahroni DPR Desak Riza Chalid Masuk DPO jika Tak Kooperatif

"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal, yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," ujar Harli, Senin (14/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!