BPIH 2026 dan 2027 Ditentukan Tahun Ini, Baleg DPR: Supaya Persiapan Matang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:10 WIB
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatakan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno harmonisasi, Selasa (8/7/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat lembaga setingkat kementerian. Dalam laporan harmonisasi, Baleg DPR RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, mekanisme Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 dan 2027 juga akan diatur pada tahun 2025. Sementara, untuk BPIH 2028, pembahasannya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji .

"Menyisipkan satu pasal yang ini Pasal 127D mengenai mekanisme pengusuhan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025 dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji," kata Iman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!