BPIH 2026 dan 2027 Ditentukan Tahun Ini, Baleg DPR: Supaya Persiapan Matang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:10 WIB
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2026 dan 2027 ditentukan pada tahun ini. Langkah ini berbeda dari pelaksanaan haji sebelumnya, yakni BPIH ditetapkan satu tahun sekali.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan, langkah penetapan BPIH untuk musim haji 2026 dan 2027 pada tahun ini dilakukan agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih matang.



"Iya, karena biar persiapan lebih matang," kata Iman saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Iman menilai, akan ada jangka waktu lama bagi para calon jemaah haji untuk mengumpulkan uang. Dia mengatakan, pembahasan BPIH 2026 dan 2027 di RUU Haji dan Umrah ditujukan untuk mematangkan persiapan keuangan para calon jemaah haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!