Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK
Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:58 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). FGD membahas pasal di RKUHAP yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Kendati demikian, dia belum merinci pasal-pasal apa yang dimaksud. Dalam FGD itu, dia hanya menyebut para ahli hukum mendukung pengaturan asas lex specialist dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Kendati demikian, dia belum merinci pasal-pasal apa yang dimaksud. Dalam FGD itu, dia hanya menyebut para ahli hukum mendukung pengaturan asas lex specialist dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK.
Lihat Juga :