Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 22:40 WIB
Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Impunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu.
“Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Impunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu.
Lihat Juga :