Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 22:40 WIB
Peradi SAI mengapresiasi Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam RUU KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati dua poin krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para advokat dalam rapat pembahasan yang dilangsungkan Kamis (10/7/2025).
Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati dua poin krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para advokat dalam rapat pembahasan yang dilangsungkan Kamis (10/7/2025).
Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Lihat Juga :