DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:44 WIB
Eddy menjelaskan, MA diharuskan memeriksa fakta terlebih dulu. Dia menekankan hukuman yang diberikan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie," ujarnya.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sepakat dengan norma tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta rapat. "Sepakat ya," tutur Habirokhman sambil mengetuk palu rapat.
"Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie," ujarnya.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sepakat dengan norma tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta rapat. "Sepakat ya," tutur Habirokhman sambil mengetuk palu rapat.
(cip)
Lihat Juga :