DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:44 WIB
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).



Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru. "Daftar Inventaris Masala (DIM) 1.531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!