DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:44 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Sepakat...
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru. "Daftar Inventaris Masala (DIM) 1.531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid

Eddy menjelaskan, MA diharuskan memeriksa fakta terlebih dulu. Dia menekankan hukuman yang diberikan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie," ujarnya.

Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sepakat dengan norma tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta rapat. "Sepakat ya," tutur Habirokhman sambil mengetuk palu rapat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
RUU Minuman Beralkohol...
RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu, Berkaca dari Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved