DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:44 WIB
loading...
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru. "Daftar Inventaris Masala (DIM) 1.531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Eddy menjelaskan, MA diharuskan memeriksa fakta terlebih dulu. Dia menekankan hukuman yang diberikan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie," ujarnya.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sepakat dengan norma tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta rapat. "Sepakat ya," tutur Habirokhman sambil mengetuk palu rapat.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru. "Daftar Inventaris Masala (DIM) 1.531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Eddy menjelaskan, MA diharuskan memeriksa fakta terlebih dulu. Dia menekankan hukuman yang diberikan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie," ujarnya.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun sepakat dengan norma tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta rapat. "Sepakat ya," tutur Habirokhman sambil mengetuk palu rapat.
(cip)
Lihat Juga :