Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:30 WIB
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(jon)
Lihat Juga :