Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:30 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.
Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
Baca juga: Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
Baca juga: Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(jon)
Lihat Juga :