PDIP Kaji Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal, Puan: Apakah Ada Pelanggaran UUD?

Kamis, 03 Juli 2025 - 17:32 WIB
"Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.

Ketentuan pelaksanaan pemilu, itu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi

"Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem

Sementara Pasal 22E ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!