PDIP Kaji Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal, Puan: Apakah Ada Pelanggaran UUD?

Kamis, 03 Juli 2025 - 17:32 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyampaikan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Kajian dilakukan untuk melihat potensi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?" ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).



Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

Langkah itu dilandasi lantaran, kata Puan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!